Parkir kota Tanjungpinang



PAD Parkir Mencapai 750 Juta
Tanjungpinang - Pemarkiran Kota Tanjungpinang dua tahun lewat terlihat semrawut dan berantakan. Namun setelah ada tertib lalu lintas parkir yang semrawut telah dapat diatasi dengan pengaturan secara kawasan sehingga saat ini pemarkiran sudah terlihat lebih rapi.
Menurut Mardimin fungsi parkir adalah untuk mengatur agar arus lalu lintas lancar dan tidak terkendala kemacetan.
“saat ini pemarkiran kawasan kota lama sudah rapi karena sudah ada peraturan parkir, garis parkir dan rambu parkir kemudian pengawasan dari petugas.” Ungkap Mardimin saat kami jumpai di ruangannya (17/11).
Mardimin juga menegaskan bahwa untuk saat ini Tanjungpinang belum menggunakan karcis parkir karena Tanjungpinang masih menggunakan Perda (peraturan daerah) sistim borong per lokasi. Perda sistim borong per lokasi ini tergantung kemampuan setor di lokasi tersebut.
Kemudian, Mardimin menjelaskan, untuk sistem pemasukan PAD perparkiran di Kota Tanjungpinang menggunakan 2 sistim, yaitu retribusi badan jalan dan pajak parkir. Sistem penyetoran Aliran dana parkir itu sendiri disetorkan ke dinas pendapatan melalui bendahara penerima.
“lokasi antara jarak 10 Meter itu sekian, dihitung dari keluar masuknya kendaraan dan penyetoran dana parkir dilakukan langsung oleh juru parkir ke dinas pendapatan melalui bendahara penerima.” Tambahnya.
Pajak parkir adalah sistem bagi dengan orang ke 3, yang akan mengelola parkir ditempat usahanya, seperti, Ramayana, dan Bestari Mall, Bintan Mall.  Mereka mengelola sendiri parkirnya tetapi harus membayar pajak dengan pemerintah
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang menyatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parkir di Kota Tanjungpinang yang ditetapkan oleh dewan hingga November 2015 mencapai Rp. 750 juta dari 106 titik tempat diseluruh Tanjungpinang.
Dalam waktu dekat Dishubkominfo telah membuat Perda tentang penggunaan karcis yang saat ini masih digodok di biro hukum provinsi dan kemudian bisa langsung di koordinasikan ke biro pusat dan Perda yang akan diperbaharui adalah pembayaran parkir sesui lama kita memarkir kendaraan.
Mardimin juga menjelaskan bahwa di Tanjungpinang ini tidak ada Pungli (pungutan liar) dan semua juru parkir yang ada sudah terdata hanya saja jika mereka tidak memakai kelengkapan juru parkir karena mereka terlalu lama di tempat sehingga ada yang mau memakai seragam ada yang tidak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh makalah permasalahan pendidikan di indonesia dalam bahasa inggris

PENGERTIAN DAN CONTOH CONTOH HIKAYAT

Fekon UMRAH gelar olimpiade