Parkir kota Tanjungpinang
PAD Parkir Mencapai 750 Juta
Tanjungpinang - Pemarkiran Kota
Tanjungpinang dua tahun lewat terlihat semrawut dan berantakan. Namun setelah
ada tertib lalu lintas parkir yang semrawut telah dapat diatasi dengan
pengaturan secara kawasan sehingga saat ini pemarkiran sudah terlihat lebih
rapi.
Menurut Mardimin
fungsi parkir adalah untuk mengatur agar arus lalu lintas lancar dan tidak
terkendala kemacetan.
“saat ini
pemarkiran kawasan kota lama sudah rapi karena sudah ada peraturan parkir,
garis parkir dan rambu parkir kemudian pengawasan dari petugas.” Ungkap
Mardimin saat kami jumpai di ruangannya (17/11).
Mardimin juga menegaskan bahwa untuk saat ini Tanjungpinang
belum menggunakan karcis parkir karena Tanjungpinang masih menggunakan Perda
(peraturan daerah) sistim borong per lokasi. Perda sistim borong per lokasi ini
tergantung kemampuan setor di lokasi tersebut.
Kemudian,
Mardimin menjelaskan, untuk sistem pemasukan PAD perparkiran di Kota
Tanjungpinang menggunakan 2 sistim, yaitu retribusi badan jalan dan pajak
parkir. Sistem penyetoran Aliran dana parkir itu sendiri disetorkan ke dinas
pendapatan melalui bendahara penerima.
“lokasi antara
jarak 10 Meter itu sekian, dihitung dari keluar masuknya kendaraan dan
penyetoran dana parkir dilakukan langsung oleh juru parkir ke dinas pendapatan
melalui bendahara penerima.” Tambahnya.
Pajak parkir
adalah sistem bagi dengan orang ke 3, yang akan mengelola parkir ditempat
usahanya, seperti, Ramayana, dan Bestari Mall, Bintan Mall. Mereka mengelola sendiri parkirnya tetapi
harus membayar pajak dengan pemerintah
Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang
menyatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parkir di Kota Tanjungpinang yang
ditetapkan oleh dewan hingga November 2015 mencapai Rp. 750 juta dari 106 titik
tempat diseluruh Tanjungpinang.
Dalam waktu
dekat Dishubkominfo telah membuat Perda tentang penggunaan karcis yang saat ini
masih digodok di biro hukum provinsi dan kemudian bisa langsung di
koordinasikan ke biro pusat dan Perda yang akan diperbaharui adalah pembayaran
parkir sesui lama kita memarkir kendaraan.
Mardimin juga
menjelaskan bahwa di Tanjungpinang ini tidak ada Pungli (pungutan liar) dan
semua juru parkir yang ada sudah terdata hanya saja jika mereka tidak memakai
kelengkapan juru parkir karena mereka terlalu lama di tempat sehingga ada yang
mau memakai seragam ada yang tidak.
Komentar
Posting Komentar