Dendan Bangunan tak berizin



Bangunan tak berizin denda Sebesar 300%

TANJUNGPINANG- Kepala Bidang (KABID) Perizinan Tertentu BP2T, Agus Haryono mengatakan telah membuat draf  mengenai kenaikkan denda bagi bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB),  sebesar 300% dari nilai IMB yang telah dibuat dan akan berlaku mulai 2016 mendatang.
“untuk tahun 2016 mendatang bangunan yang tidak memiliki IMB akan di kenakkan denda sebesar 300%. Dari nilai IMB yang berlaku permeternya yaitu  sebesar Rp 10 ribu permeter.” Ujarnya saat di temui di kantor BP2T Rabu,(02/12)
Menurut Agus, draf tentang peraturan kenaikan denda sudah dalam tahap revisi, dan apabila sudah selesai maka tinggal menunggu tanda tangan dari bapak Wali Kota Tanjungpinag.
 Menurut Agus kenaikan denda ini bertujuan untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang tidak mau mengurus IMB, padahal pihak BP2T sudah sering menghimbaukan kepada masyarakat melalui siaran radio pagi sekitar jam 08:00.
Menurut agus sebenarnya pihak BP2T tidak berhak untuk memberikan sanksi kepada pihak yang melangar aturan perizinan, tetapi sebenarnya yang berhak adalah pihak dari Tata Kota dan wilayah yang bekerja sama dengan Satpol PP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh makalah permasalahan pendidikan di indonesia dalam bahasa inggris

PENGERTIAN DAN CONTOH CONTOH HIKAYAT

Fekon UMRAH gelar olimpiade