Dendan Bangunan tak berizin
Bangunan tak berizin denda Sebesar 300%
TANJUNGPINANG- Kepala Bidang (KABID)
Perizinan Tertentu BP2T, Agus Haryono mengatakan telah membuat
draf mengenai kenaikkan denda bagi bangunan yang tidak memiliki izin
mendirikan bangunan (IMB), sebesar 300% dari nilai IMB yang telah
dibuat dan akan berlaku mulai 2016 mendatang.
“untuk tahun 2016 mendatang bangunan
yang tidak memiliki IMB akan di kenakkan denda sebesar 300%. Dari nilai IMB
yang berlaku permeternya yaitu sebesar Rp 10 ribu permeter.” Ujarnya
saat di temui di kantor BP2T Rabu,(02/12)
Menurut Agus, draf tentang peraturan
kenaikan denda sudah dalam tahap revisi, dan apabila sudah selesai maka tinggal
menunggu tanda tangan dari bapak Wali Kota Tanjungpinag.
Menurut Agus kenaikan denda ini
bertujuan untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang tidak mau mengurus
IMB, padahal pihak BP2T sudah sering menghimbaukan kepada masyarakat melalui
siaran radio pagi sekitar jam 08:00.
Menurut agus sebenarnya pihak BP2T tidak
berhak untuk memberikan sanksi kepada pihak yang melangar aturan perizinan,
tetapi sebenarnya yang berhak adalah pihak dari Tata Kota dan wilayah yang
bekerja sama dengan Satpol PP.
Komentar
Posting Komentar