E-KTP Tanjungpinang
6032 e-KTP Siap di Print Out TANJUNGPINANG (HK) - Pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sudah dilakukan pada tahun 2013 dan mulai dicetak dari setiap daerah (kecamatan) pada tahun 2014. di Tanjungpinang kini sudah ada 6032 yang siap untuk di print out. Sedangkan yang masih dalam proses pembuatan ada 1600. Syarat pembuatan e-KTP adalah berumur 17 tahun, menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan, mengisi formulir dan foto kopi kartu keluarga (KK). “Pada 25 Agustus 2015 sempat ada kerusakan pada server sofware online di Pusat yang mengalami ganguan sehingga proses print out tidak dapat dilaksanakan, hal itu lah yang menyebabkan penumpukan e-KTP hingga 6023.” kata Kepala Disdukcapil Eka Hanasarianto kepada Haluan Kepri, di ruangannya, senin(02/11). Karena kerusakan tersebut,maka semakin panjang daftar tunggu masyarakat untuk mendapatkan e-KTP dan kendalanya saat ini adalah bahwa setiap harinya kantor dinas kependudukan dan catatan...